Ditilang? Pernah donk.
Nah, begitu juga deh pengalaman diriku yang pernah ditilang pada bulan April 2019 yang lalu. Saat itu, aku ditilang dengan kasus lampu depan mati. Kok bisa mati ya, padahal saat berangkat dari Cibinong di Subuh hari, lampu depan masih berfungsi normal, yaitu masih nyala. Tiba-tiba saat berada di sekitaran Cawang, Jatinegara aku diberhentikan oleh polisi (lupa nama bapak polisinya). Aku berhenti dan menepikan sepeda motor karismaku. Ternyata, kesalahan ada pada lampu depanku yang mati. Aku sudah mengutarakan kebenaran hal tersebut kepada polisi, namun sang Polisi tidak ada pengampunan sama sekali. Yasudahah, kuterima saja pernyataan dari polisi, dibanding aku harus kena lebih besar lagi denda tilangnya.
Ohya, memang berbeda ya.. di mata hukum (dalam hal ini pihak polisi lalu intas) meski sudah berkata jujur namun tetap dianggap bersalah. Kuakui memang saat distop lampu mati, namun saat aku mengendarai motor awal lampu memang hidup kok. Nah, dalam hal ini bukan berarti saat motor jalan aku perhatikan lampu terus donk. Dalam hal ini mungkin polisi bisa merenungkan apakah setiap berkendara harus melihat kenyataan dalam berkendaranya harus memperhatikan lampu kendaraannya.. Hal inilah (mungkin) yang membuat polisi di mata masyarakat jelek. Karena polisi tanpa tedeng aling aling langsung menyatakan bersalah setiap orang meski sudah mengutarakan kebenarannya. Kesal donk pastinya, sebagai Introspeksi saja sih.
Oke, setelah dinyatakan
Oke, aku pun pergi meninggalkan pak polisi yang menilangku. Dan berharap datang pada pengadilan yang ditetapkan pada kertas berwarna biru tersebut. Namun, pada tanggal yang ditetapkan ternyata aku tidak bisa mengambil karena kesibukan sedang mengajar. Dan kalau di Pengadilan Negeri biasanya ramai luar biasa juga. Akhirnya kuundurkan saja untuk pengambilan SIM ku tersebut hingga ke Kejaksaan Negeri, karena tidak bisa mengikuti sidang. Nah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, tepatnya tanggal 13 Juni 2019 aku datang ke sana.
Suasana Syawal 1440 H masih terasa. Kejaksaan Negeri pun masih sepi. Baru sampai di Kejaksaan Negeri jam 9 an, kutanyakan kepada petugas yang memakai seragam dinas letak pengambilan SIM yang ditilang, dijawab olehnya ada di gedung sebelah. Sang Bapak (kulupa namanya) memberikan sinyal kalau mau dibantu olehnya bisa saja (mungkin semacam pencaloan ya..). Lalu kubilang saja, gak pak, terima kasih. Kulanjut ke gedung tempat tilang tersebut.
Awal masuk, tertera sebuah spanduk bertuliskan hindari pencaloan. Untung aku tidak tergiur dengan hal tersebut
Ngantri donk... |
Aku mendapat nomor antrian yaitu 7 48. Menunggulah aku hingga berkas aku dicarikan dan berapa denda yang seharusnya akan kubayarkan.
Tibaah waktunya, diumumkan deretan nomor antrianku. Disebutlah nomor antrian 7 48 dengan denda sebesar 61 ribu. Segeralah kutuju ruang pembayaran denda. Di ruang pembayaran denda ini pembayaran dengan BRILink. Kusebutkan dendaku sebesar 61 ribu dan akhirnya aku membayar sebesar 62 ribu, karena seribu nya untuk biaya administrasinya. Nah, jika melihat UU No 22 Tahun 2009 seharusnya aku membayar sebesar-besarnya yaitu 100 ribu dan akhirnya hanya membayar cukup 61 ribu. Setelah membayar denda kembali ke loket 8 deh, SIM ku pun bisa diambil lahi.. Alhamdulillah..
Berikut, grafis yang coba kubuat terkait UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya:
Ohya, melihat UU di atas, jika banyak kesalahan yang dilakukan maka semakin besar dendanya ya.. tapi, ikuti saja aturannya ya dengan mengikuti tilang saja. Namun, jika ingin aman dan selalu berbahagia maka segeralah patuhi peraturan lalu lintas ya..
*grafis, foto dan video di atas dokumentasi pribadi ya
Ceritanya sama persis kayak yg saya aalami. Lampu mati pas ketemu polisi. Pas udah tilang dan jalan lampu ternyata masih normal. Disitu saya ngerasa nyesel nyerahin SIM. SaSampai sekarang belum saya ambil. Ternyata 61rb yah biayanya. Besok senin kesana ah. Tebus. Itung itung bayar pajak ke negara. Daripada nyuruh orang bayar mahal.
BalasHapusBetul kidemang, kalo uu nya sich denda sebesar besarnya 100ribu, nah, saat di kejari nanti gk sampai segitu sich..
HapusBtw kejaksaan negeri jakarta timur dimana lokasinya?
BalasHapusNih, maps nya bisa k sini ya..
HapusKejaksaan Negeri - Jakarta Timur
Jl. D. I. Panjaitan, RT.15/RW.7, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, RT.15/RW.7, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
(021) 8196007
https://maps.app.goo.gl/oBHYePEAq6nUU8yJA
Wah, susah juga kalau polisi harus selalu memperhatikan alasan. Ini sama seperti saya kalau menangani kasus fraud di kantor, antara lupa atau sengaja, kadang nggak ada bedanya. Tapi uang klien sudah berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak. Nah, lho. Ya udah, lihat fakta saja.
BalasHapusIya, ya... Memang banyak sich alasan manusia, tapi kalau memang alasannya tepat tidak dibuat kan gondok juga donk...
HapusTapi emang peraturannya melihat pas kejadian dengan kondisi juga ya... Nah, alasan harus dibuatkan juga di kertas tilang jadi ada balance juga..
Oh seperti itu cara mengurusnya
BalasHapusSebel banget kalo pas kena tilang gini. Ngurusnya itu lho. Thanks infonya
BalasHapusSaya dulu kalau ditilang pasti bayar ditempat wgw :D
BalasHapusSaya juga sering ngalamin lampu mati gitu, tapi alhamdulillah belom pernah sampe ditilang karena saya biasanya suka langsung sadar kalau lampu mati hihi.. baca postingan ini jadi tau deh gimana cara ngurusnya kalau sampai kena tilang..
BalasHapus